Terkait Bangkahan, Dukcapil Kota Diminta Tegas

Terkait Bangkahan, Dukcapil Kota Diminta Tegas

\"e-ktp1\"TAIS, BE- Kejelasan 61 Kepala keluarga (KK) yang berada di kawasan Desa Bangkahan RT 13 Kecamatan Sukaraja. Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Seluma H Hercules Jeraim SH MH meminta Dukcapil Kota Bengkulu untuk dapat bertindak tegas dengan mengeluarkan 61 KK serta 257 jiwa serta dapat mengacu kepada Permendagri No 52 terkait tapal batas Seluma dengan kota Bengkulu.

“Lurah seharusnya mengetahui batas wilayahnya bukan memberikan pelayanan terhadap warga seluma. Justru saat ini permendagri no 52 terkait tapal batas Seluma dengan kota Bengkulu telah disepelekan saja.”Sampai Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Seluma H Hercules Jeraim SH MH.

Selain Dukcapil Kota Bengkulu, Pemprov Bengkulu juga bisa menindak lanjuti hasil pertemuan yang sudah dilakukan. Bahkan seharusnya dapat kembali untuk mengingatkan dan menegaskan jika 61 KK haruslah keseluma dan ikut dalam pemilihan kepada daerah. Namun memang dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu tidak berpengaruh namun jika Pilkada sangat berpengaruh. Serta juga dalam pemilihan Kepala Desa. Serta juga pada pengucuran anggran Dana Desa yang tengah dilakukan dari pusat tersebut. “Ini rawan akan aksi kericuhan.

Bisa saja pasangan calon bupati yang bertarung sekarang menggugat dan meminta warga bangkahan masuk keseluma dan akan menjadi permasalahan,”sampainya.

Disampaikan, untuk saat ini saja dari catatan kantor lurah Teluk Sepang sendiri sedikitnya 257 jiwa yang berada di kawasan Riak Siabun tersebut. hanya saja hal tersebut belum diketahui berapa jumlah DPSnya.Mengingat masih harus dilakukan pendataan lebih lanjut lagi.

Karena tidak semua penduduk sudah berusia 17 tahun keatas dan sudah bisa memberikan hak pilihnya. “Seharusnya kita keseluruhan pemda Provinsi bengkulu dan Dikcapil Kota ini dapat bertindak. Bukan hanya diam dan diatur oleh warga yang maunya saja tersebut,” tegasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: